1.  Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
2.  Sumber-sumber hukum di NKRI :
v Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
v Dekrit Presiden, 5 Juli 1959
v UUD 1945
v Surat Perintah 11 Maret 1966
3.   Macam-macam pidana
ü Pidana Mati
ü Pidana penjara
·       Seumur hidup
·       Sementara
ü  Pidana Kurungan
ü Pidana denda
4.  Tujuan hukum adalah menjaga keentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu
5.   Menurut sumbernya, hukum digolongkan menjadi :
§  Undang-undang
§  Kebiasaan (Custom)
§  Keputusan hakim (jurisprudentie)
§  Traktat (treaty)
§  Doktrin
6.   Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi :
-    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
-    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
-    Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di  negara lain
-    Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditet an oleh gereja untuk para anggotanya
7.  Lembaga peradilan adalah Mahkamah Agung (MA) , Mahkamah Konstitusi , Komisi Yudisial
8.  Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan cara pencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim
9.  Tugas Komisi Yudisial :
-    Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
-    Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
-    Menetapkan calon hakim
-    Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
10. Tugas dan kewenangan MA, meliputi hal-hal berikut :
a)    Memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara, khususnya kepada presiden mengenai pemberian atau penolakan agrasi
b)    Mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat akhir dari pengadilan-pengadilan lain pada semua lingkungan peradilan.
c)     Menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
d)    Memeriksa dan memutuskan permohonan; pada tingkat kasasi sengketa tentang kewenangan mengadili, peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
11.  Yang dimaksud dengan Asas Opportunias adalah kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui kebenarannya benar-benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum
12. Yang dimaksud dengan Asas Legalitas adalah Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang kana timbul. Setiap perkara yang cukup bukinya harus dituntut
13. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar memperkaya diri dengan menyalahgunakan kkuasaaan publik yang dipercayakan kepada mereka
14. Faktor-faktor penyebab munculnya korupsi :
·  Kurangnya transpartasi pada pengambilan keputusan pemerintah
·  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
·  Lemahnya ketertiban hukum
·  Lemahnya profesi hukum
15.Pemberantsasan korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan,penyidikan,penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan



date Rabu, 19 Februari 2014

0 komentar to “Rangkuman Hukum (Law)”

Leave a Reply: