1. Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
2. Sumber-sumber
hukum di NKRI :
v Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945
v Dekrit Presiden,
5 Juli 1959
v UUD 1945
v Surat
Perintah 11 Maret 1966
3. Macam-macam pidana
ü Pidana Mati
ü Pidana
penjara
·
Seumur hidup
·
Sementara
ü Pidana Kurungan
ü Pidana
denda
4. Tujuan
hukum adalah menjaga keentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu
5. Menurut sumbernya, hukum digolongkan menjadi :
§ Undang-undang
§ Kebiasaan (Custom)
§ Keputusan
hakim (jurisprudentie)
§ Traktat (treaty)
§ Doktrin
6. Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan
menjadi :
- Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
- Hukum
asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain
- Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditet an oleh gereja untuk para
anggotanya
7. Lembaga
peradilan adalah Mahkamah Agung (MA) , Mahkamah Konstitusi , Komisi Yudisial
8. Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman
yang merdeka dengan cara pencalonan hakim agung serta penguasaan terhadap hakim
9. Tugas
Komisi Yudisial :
- Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung
- Menetapkan
calon hakim
- Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR
10. Tugas dan
kewenangan MA, meliputi hal-hal berikut :
a) Memberi
pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara, khususnya kepada presiden
mengenai pemberian atau penolakan agrasi
b) Mengadakan
kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat akhir dari
pengadilan-pengadilan lain pada semua lingkungan peradilan.
c) Menguji
secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
d) Memeriksa
dan memutuskan permohonan; pada tingkat kasasi sengketa tentang kewenangan
mengadili, peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
11. Yang dimaksud dengan Asas Opportunias adalah
kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui
kebenarannya benar-benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum
12. Yang
dimaksud dengan Asas Legalitas adalah Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang
yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang
kana timbul. Setiap perkara yang cukup bukinya harus dituntut
13. Korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara
tidak wajar memperkaya diri dengan menyalahgunakan kkuasaaan publik yang
dipercayakan kepada mereka
14. Faktor-faktor
penyebab munculnya korupsi :
· Kurangnya
transpartasi pada pengambilan keputusan pemerintah
· Proyek yang
melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
· Lemahnya
ketertiban hukum
· Lemahnya
profesi hukum
15.Pemberantsasan korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan,penyidikan,penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan

Rabu, 19 Februari 2014