BANK
Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Perkreditan Rakyat adalah
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi pada umnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan
- Usaha - Usaha BPR :
^.^ Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
^.^ Memberikan kredit
^.^ Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
^.^ Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
- Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR :
^-^ Menerima simpanan berupa giro.^-^ Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.^-^ Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.^-^ Melakukan usaha perasuransian.^-^ Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
- Cabang BPR
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
- Fungsi BPR
Fungsi BPR tidak hanya menyalurkan kredit kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran, karena proses kreditnya yang relative cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti kebutuhan nasabah.

Kamis, 06 Februari 2014